Berdasarkan regulasi terkini, khususnya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan dan Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, peran, kompetensi, serta tantangan seorang kepala sekolah PAUD telah mengalami transformasi yang besar menuju kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership) yang berpusat pada murid.
Secara ideal, kepala satuan PAUD memiliki peranan strategis antara lain:
Pemimpin Pembelajaran (Instructional Leader) yang mendorong terciptanya iklim sekolah yang aktif, kreatif, aman secara psikologis, dan berpusat pada anak. Kepala satuan PAUD wajib memastikan guru-guru mengajar tanpa tekanan akademik drastis (fokus pada bermain).
Manajer Sumber Daya (Managerial), yaitu merencanakan, mengorganisasikan, dan mendayagunakan seluruh aset sekolah, mulai dari tata ruang bermain, pengelolaan keuangan yang transparan, hingga penempatan tugas guru yang sesuai keahlian (the right man on the right place).
Supervisor Akademik, yaitu melakukan supervisi klinis secara berkala untuk memantau mutu pengajaran guru, sekaligus menjadi mentor yang memfasilitasi pelatihan berkelanjutan bagi pendidik.
Inovator dan Kewirausahaan (Entrepreneurship), di mana sebagai manajer, kepala satuan PAUD mengembangkan kemandirian sekolah, membangun unit usaha kreatif jika memungkinkan, dan merancang program-program khas yang menjadi keunggulan lembaga.
Sebutan Kepala satuan PAUD sesuai Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 agar bisa mencakup seluruh pemimpin di berbagai bentuk lembaga PAUD baik formal maupun non-formal. Mereka memiliki beban kerja inti yang sama, yaitu:
Manajerial: Mengelola operasional, anggaran (BOSP), administrasi, dan Dapodik.
Kepemimpinan Pembelajaran: Memastikan guru mengajar dengan pendekatan bermain dan memuliakan anak.
Supervisi: Membimbing dan menilai performa guru di kelas.
Perbedaannya terletak pada tuntutan kualifikasi akademik, di mana kepala satuan PAUD formal (TK/RA) Wajib minimal S-1/D-IV Kependidikan (PAUD/Psikologi), sedangkan untuk kepala satuan PAUD non-formal (KB/TPA/SPS) lebih bersifat disesuaikan, namun regulasi terbaru mendorong masa transisi menuju S-1. Konsekuensi logis dari kesesuaian ini adalah kepala satuan PAUD formal wajib memiliki sertifikat pendidik, sedangkan kepala satuan PAUD non-formal tidak wajib memiliki Serdik, namun diutamakan memiliki sertifikat diklat berjenjang. Dari sisi kesejahteraan, kepala satuan PAUD formal berhak mendapatkan tunjangan profesi jika memenuhi syarat kedinasan, sedangkan kepala satuan PAUD non-formal hanya baru bisa mengandalkan insentif daerah atau kebijakan internal yayasan.
Sesuai regulasi terbaru, kompetensi inti yang harus dimiliki oleh kepala Satuan PAUD ada tiga (3) dengan indikatornya, yaitu sebagai berikut:
1. Kompetensi Kepribadian
Menunjukkan integritas, kematangan spiritual, moral, dan emosional (sangat penting untuk menghadapi karakteristik anak dan orang tua).
Melakukan refleksi diri secara terencana untuk pengembangan berkelanjutan.
2. Kompetensi Sosial
Mampu melakukan pemberdayaan dan kolaborasi dengan warga sekolah.
Membangun kemitraan/jejaring dengan orang tua, puskesmas (terkait layanan PAUD Holistik-Integratif), dan masyarakat.
3. Kompetensi Profesional
Memiliki visi-misi sekolah dan budaya belajar yang kuat.
Menguasai manajemen mutu berbasis data (rapor pendidikan).
Memimpin pengelolaan pembelajaran, kurikulum fleksibel, dan seluruh sumber daya sekolah.
Kompetensi supervisi tidak lagi berdiri sendiri. Fungsi supervisi akademik dan manajerial saat ini masuk di bawah payung Kompetensi Profesional, khususnya pada indikator Kepemimpinan Pembelajaran (Instructional Leadership) dan Pengelolaan Sumber Daya. Kepala satuan PAUD wajib memimpin, mendampingi, dan memfasilitasi guru dalam merefleksikan serta memperbaiki kualitas pembelajaran di kelas. Selain itu, Kepala satuan PAUD wajib mengelola, membimbing, dan mengembangkan kompetensi pendidik (PTK) agar mutu layanan PAUD meningkat.
Hal ini dalam upaya mengubah paradigma "Pengawasan" menjadi "Pendampingan" . Istilah supervisi lama sering kali dipersepsikan secara sempit oleh guru sebagai bentuk inspeksi, penilaian, atau mencari-cari kesalahan administratif. Selanjutnya adalah hal ini dimaksudkan agar berfokus pada dampak nyata di kelas. Saat ini, kepala satuan PAUD dituntut bertindak sebagai mitra belajar bagi guru. Kepala satuan melakukan pengamatan bukan sekadar menilai berkas, melainkan berdiskusi bersama guru untuk mencari solusi atas kendala bermain anak di kelas.
Jadi, fungsi pembinaan dan pendampingan terhadap guru (supervisi) tetap menjadi kewajiban mutlak bagi Kepala Satuan PAUD. Hanya saja, dalam lembar asesmen kompetensi dan regulasi terbaru, kegiatannya sudah melekat di dalam bagian Kompetensi Profesional.