Pendidikan Anak Usia Dini sebelumnya dikenal sebagai Pendidikan Prasekolah dengan satuan operasional utamanya berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK). Perkembangan regulasi kurikulum prasekolah di awal kemerdekaan, maupun pada masa peralihan Orde Lama ke Orde Baru sangat dipengaruhi oleh dinamika politik negara serta pergeseran orientasi dari pemenuhan ideologi ke arah penguasaan kemampuan dasar. Berikut adalah linimasa perkembangannya:
1. Era Awal Kemerdekaan hingga Kurikulum 1964 (Sistem Pancawardhana)
· Karakteristik: Pada masa awal kemerdekaan (1950-an), kurikulum TK masih sangat sederhana, mengombinasikan sosialisasi dasar dan pengenalan calistung (baca, tulis, hitung).
· Regulasi 1964: Pemerintah mengeluarkan gagasan Rencana Pendidikan 1964 yang berlandaskan sistem Pancawardhana. Kurikulum ditujukan untuk membentuk manusia sosialistis Indonesia dengan 5 fokus aspek perkembangan: moral, patriotik/nasionalis, inteligensi, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani.
2. Kurikulum TK 1968 (Penyeragaman Formal Pertama)
· Dasar Regulasi: Diterbitkan menyusul pergantian rezim pemerintahan politik ke Orde Baru. Pemerintah menerbitkan pedoman resmi pertama penyelenggaraan pendidikan Taman Kanak-kanak secara nasional.
· Karakteristik: Menghapus nuansa politis Kurikulum 1964. Fokus utamanya bergeser untuk membentuk manusia berjiwa Pancasila murni, berpengetahuan dasar, dan memiliki kecakapan khusus.
· Ciri Khas: Pada akhir tahun 1968, pemerintah Indonesia mulai bekerja sama dengan UNICEF untuk pengadaan konsultan pendidikan serta pendanaan pelatihan guru dan pengurus TK demi modernisasi alat peraga.
3. Kurikulum TK 1976 (Standardisasi Tematik Nasional)
· Dasar Regulasi: Disahkan melalui Keputusan Mendikbud No. 0461/U/1976 (atau diatur di SK No. 054/U/1977).
· Karakteristik: Kurikulum ini memperkenalkan metode Standardisasi Tematik secara nasional. Isinya mulai memisahkan area pengembangan anak secara spesifik.
· Ciri Khas: Pendidikan Agama diintegrasikan ke dalam bidang Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Regulasi ini juga mengizinkan penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar utama untuk membantu anak-anak usia dini beradaptasi sebelum diajarkan persiapan membaca dan menulis.
4. Kurikulum TK 1984 (Era CBSA / Cara Belajar Siswa Aktif)
· Dasar Regulasi: Ditetapkan melalui SK Mendikbud No. 0185/U/1984. Sering juga disebut sebagai "Kurikulum 1975 yang Disempurnakan" karena mengikuti ritme perubahan kurikulum di tingkat SD, SMP, dan SMA saat itu.
· Karakteristik: Memperkenalkan pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) ke dalam dunia prasekolah. Anak-anak tidak lagi ditaruh dalam posisi pasif mendengarkan instruksi satu arah dari guru, melainkan diposisikan sebagai subjek yang aktif bermain, mengamati, mengelompokkan benda, dan berdiskusi.
· Bidang Pengembangan: Membagi struktur belajar ke dalam 6 bidang inti: Agama, PMP, Daya Cipta, Jasmani dan Kesehatan, Daya Pikir/Pengetahuan, serta Perasaan Kemasyarakatan dan Lingkungan.
5. Lahirnya UU No. 2 Tahun 1989 & PP No. 27 Tahun 1990
Tepat sebelum Kurikulum 1994 lahir, fondasi hukum prasekolah diperkuat secara masif melalui regulasi induk:
· UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas, di mana di dalamnya menegaskan kedudukan hukum "Pendidikan Prasekolah" dalam sistem pendidikan nasional.
· PP No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, di dalamnya menyatakan secara eksplisit bahwa fungsi pendidikan prasekolah adalah untuk meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan siap memasuki Sekolah Dasar.
6. Kurikulum TK 1994 (Era Transisi Holistik)
· Dasar Regulasi: Ditandai dengan terbitnya UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas, diturunkan lewat PP No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, dan disahkan melalui Kepmendikbud No. 71/1994. Regulasi ini diberlakukan hingga tahun 2002.
· Karakteristik: Kurikulum ini membagi pembelajaran ke dalam pembagian waktu Caturwulan (bukan semester). Programnya dibagi menjadi dua pilar utama:
a. Program Pembentukan Perilaku: Fokus pada pembiasaan moral, nilai agama, kemandirian, dan emosi.
b. Program Pengembangan Kemampuan Dasar: Meliputi daya cipta, bahasa, daya pikir (kognitif), fisik/jasmani, dan keterampilan.
· Ciri Khas: Mulai mempopulerkan metode Bermain Sambil Belajar secara terstruktur untuk mengikis paksaan calistung akademik yang terlalu dini.
7. Kurikulum Berbasis Kompetensi / KBK 2004
· Dasar Regulasi: Lahir pasca disahkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (yang pertama kali meresmikan payung istilah "PAUD") dan diatur lewat Kepmendiknas No. 119/U/2004.
· Karakteristik: Sistem caturwulan diganti menjadi Sistem Semester. Fokus utama bergeser dari sekadar "menyelesaikan materi" menjadi ketercapaian kompetensi nyata anak.
· Ciri Khas: Interaksi anak dituntut lebih aktif. Guru tidak lagi mendikte, melainkan memfasilitasi anak untuk mencapai indikator-indikator perkembangan tertentu berdasarkan kelompok usia.
8. Permendiknas No. 58 Tahun 2009 (Cikal Bakal KTSP)
· Dasar Regulasi: Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
· Karakteristik: Regulasi ini sangat krusial karena melahirkan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Kurikulum dirancang berdasarkan rentang usia yang sangat spesifik (0–2 tahun, 2–4 tahun, dan 4–6 tahun).
· Ciri Khas: Memberikan otonomi bagi sekolah untuk menyusun kurikulumnya sendiri yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) agar sesuai dengan kondisi geografis dan budaya lokal sekolah.
9. Kurikulum 2013 PAUD (Era Saintifik & Integratif) Berlaku hingga tahun 2019
· Dasar Regulasi: Diatur secara khusus melalui Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Standar Nasional PAUD) dan Permendikbud No. 146 Tahun 2014 (Kurikulum 2013 PAUD).
· Karakteristik: Menerapkan pendekatan Tematik-Integratif dan Pendekatan Saintifik (Mengamati, Menanya, Mengumpulkan Informasi, Menalar, Mengomunikasikan) yang disesuaikan dengan dunia anak.
· Ciri Khas: Penilaian perkembangan anak wajib menggunakan asesmen otentik berupa catatan anekdot, hasil karya, dan ceklis capaian perkembangan secara naratif (bebas dari perangkingan akademik).
10. Kurikulum Darurat (2020-2021)
Pandemi Covid 19 memaksa adaptasi kurikulum PAUD untuk pembelajaran jarak jauh melalui SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19 dan Keputusan Mendikbud No. 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Meski menjadi tantangan, kondisi ini memberikan percepatan integrasi percepatan digital pada strategi pembelajaran PAUD, seperti Konten pembelajaran digital berbasis audio-visual, Pembelajaran daring melalui platform virtual, dan Portofolio digital untuk dokumentasi perkembangan anak.
11. Kurikulum Merdeka & Kurikulum Modern (2022–Sekarang)
· Dasar Regulasi: Dipelopori oleh Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022, disusul oleh Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, serta KMA No. 1503 Tahun 2025 (untuk RA).
· Karakteristik: Menghapus sekat capaian per tahun dan menyatukannya ke dalam satu fase utuh, yaitu Fase Fondasi. Administrasi guru disederhanakan secara drastis melalui kebebasan menyusun Modul Ajar mandiri.
· Ciri Khas: Mengusung jargon "Merdeka Bermain". Diperkuat dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) untuk menanamkan karakter kebangsaan sejak dini lewat proyek-proyek sederhana yang kontekstual dan menggembirakan.